
Pelaku pencurian HP diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan di RT 8 Desa Loa Duri Ulu, Kamis (18/9/2025). (Foto: Dok Polsek Loa Janan)
Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MW (29) diamankan setelah terbukti mencuri satu unit telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga berinisial A (35), warga Desa Loa Duri Ulu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Gang Langgar RT 9 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan kayu. Namun ketika korban lengah, pelaku mengambil ponsel merek Oppo A3X warna merah marun yang sedang dipegang oleh anak korban berusia 5 tahun, dengan dalih ingin menelepon.
Merasa dirugikan dengan kerugian sekitar Rp2,8 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono SH bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di RT 8 Desa Loa Duri Ulu pada Kamis (18/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, MW mengakui telah lebih dari lima kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Barang bukti berupa satu unit HP Oppo A3X turut diamankan petugas.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan atas kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya