
Satreskrim Polres Kukar ungkap penangkapan ‘Ratu Penipuan’, Kamis (18/9/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan yang dijuluki sebagai ‘Ratu Penipuan’, berinisial RT (46). Konferensi berlangsung di Mapolres Kukar pada Kamis (18/9/2025) pukul 14.00 WITA.
Kepala Satreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban atas penipuan senilai Rp3 juta. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka ternyata melakukan serangkaian penipuan di berbagai lokasi dengan modus yang sama, mulai dari penawaran makanan, lowongan kerja palsu, hingga investasi solar fiktif.
“Dari hasil pendalaman, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar lebih. Tersangka terbukti melakukan penipuan berulang sejak 2022,” ungkapnya.
Tersangka saat ini ditahan dan penanganan kasusnya akan dikoordinasikan dengan wilayah lain tempat ia melakukan aksinya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, nama palsu, atau kebohongan.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara, dan karena tindak pidana dilakukan berulang kali, hukuman bisa diperberat,” tegas AKP Ecky Widi Prawira.
Pengungkapan ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan, investasi, maupun bisnis instan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya