teks foto : Penyerahan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Tenggarong pada HUT ke-81 RI.
KUTAI KARTANEGARA,SAMBARANEWS.COM, – Sebanyak 727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tengarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin (17/8/2026). Remisi tersebut diberikan kepada para warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lembaga Lapas Perempuan (LPP), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Usulan remisi tersebut terdiri dari 336 WBP penerima Remisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan 391 WBP penerima remisi pidana umum.
Dari 336 WBP yang diusulkan melalui ketentuan PP 99, sebanyak 325 orang merupakan warga binaan kasus narkotika, lima orang kasus korupsi, dan enam orang kasus illegal logging.
Sementara itu, dari total 727 WBP yang memperoleh usulan remisi, sebanyak 702 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang masuk Remisi Umum II (RU II).
Untuk RU I, remisi yang diperoleh warga binaan terdiri atas pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak 128 orang, dua bulan 160 orang, tiga bulan 256 orang, empat bulan 116 orang, dan lima bulan 42 orang.
Sedangkan RU II terdiri atas pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak empat orang, dua bulan empat orang, tiga bulan 14 orang, empat bulan satu orang, dan lima bulan dua orang.
Dari penerima RU II tersebut, 14 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Penyerahan remisi juga merupakan agenda negara yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Penyerahan remisi dilakukan oleh pemerintah melalui kepala daerah masing-masing ” kata I Wayan.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni sekitar 1.359 WBP, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mencapai 451 orang. Kondisi tersebut membuat tingkat hunian lapas telah mencapai sekitar 301 persen.
Menurut I Wayan, kelebihan kapasitas menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Terlebih, Lapas Tenggarong juga menerima tahanan titipan dari tiga wilayah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
“Dengan kondisi saat ini, jumlah penghuni Lapas Tenggarong tidak pernah mengalami penurunan yang signifikan. Karena itu, untuk memaksimalkan kegiatan pemasyarakatan, sebaiknya Lapas Tenggarong direlokasi ke lokasi yang lebih luas,” ujarnya.
Ia berharap relokasi dapat dilakukan agar proses pembinaan berjalan lebih optimal dengan didukung fasilitas yang memadai, sehingga warga binaan dapat menjalani masa pidana melalui berbagai kegiatan positif.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, dengan diberikan remisi ini lebih menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembinaan. Setelah bebas, warga binaan diharapkan mampu kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan menjadi semakin lebih baik lagi dan siap untuk berkontribusi nyata ketika mereka lepas atau kembali bergabung dengan masyarakat,” ujarnya.
Terkait persoalan kelebihan kapasitas, Aulia menyebut Pemkab Kukar terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemkab juga berencana menyiapkan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas pemasyarakatan.
Ia mengatakan, salah satu fokus pemerintah daerah pada tahun depan adalah menyelesaikan kebutuhan fasilitas Lapas Perempuan. Selain itu, Pemkab Kukar siap berkolaborasi apabila Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki rencana pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.
“Kami siap menjadikan lahan untuk proses pembangunan tersebut. Tahun depan juga rencananya kami akan menyelesaikan PR kita di Lapas Perempuan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma


Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya
HUT RI ke-81, Ketua DPRD Kukar: Masih Ada Hak Masyarakat yang Harus Diperjuangkan
Pakaian Adat Jadi Simbol Kerukunan, Bupati dan Wabup Kukar Sampaikan Pesan Solidaritas di HUT RI
Maknai Kemerdekaan, Bupati Kukar Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat di HUT ke-81 RI
Remisi HUT RI: 727 WBP Tenggarong Diusulkan, 14 Langsung Bebas