Suasana RDP DPRD Kukar yang membahas realisasi kewajiban 20 persen lahan plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Rabu (18/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam merealisasikan kewajiban 20 persen lahan plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Persoalan yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi tersebut mencuat setelah adanya aspirasi masyarakat yang menuntut perusahaan sawit segera menunaikan kewajiban kemitraan.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kukar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Salah satu fokus pengawasan saat ini adalah pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian, yakni kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma.
“Di Kukar ada sekitar 64 sampai 65 perusahaan yang masih aktif, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Semua harus dipastikan sudah menjalankan kewajiban kemitraan 20 persen,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, hasil koordinasi sementara menunjukkan Dinas Perkebunan Kukar masih membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Proses tersebut dinilai penting untuk memetakan perusahaan mana yang telah memenuhi kewajiban plasma dan mana yang belum.
Ia menjelaskan, regulasi memang membuka ruang alternatif apabila kewajiban 20 persen tidak dapat dipenuhi melalui penyediaan lahan secara langsung. Namun, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi yang nilainya setara berdasarkan hitungan per hektare.
Sebagai contoh, DPRD telah melakukan pengecekan terhadap PT REA Kaltim yang memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi ketentuan 20 persen tersebut. Kewajiban itu, kata dia, harus dipenuhi melalui pola kemitraan atau skema lain dengan nilai yang setara dan disepakati bersama pemerintah daerah.
“Itu baru satu perusahaan. Masih ada sekitar 60 perusahaan lainnya yang harus kita pastikan pelaksanaannya,” tegasnya.
DPRD Kukar juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar lebih masif melakukan pendataan lapangan dan monitoring terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kukar.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu memastikan pola kemitraan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain menjamin kesejahteraan masyarakat, sektor perkebunan juga diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan pendapatan daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan kontribusi lainnya.
“Kita ingin kerja pemerintah daerah, DPRD, dan bupati berjalan seiring. Harus terbuka perusahaan mana yang sudah memenuhi kewajiban dan mana yang belum. Yang belum, harus segera dipenuhi. Kalau ada kendala, kita carikan solusi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro LSM BPD Fakta Kukar, Zainuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan RDP diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kebijakan plasma yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kami berharap RDP ini bisa menjadi sumbangsih nyata. Tujuan utama program plasma adalah memperbaiki dan meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang telah dikonfirmasi kepada Dinas Perkebunan, dari puluhan perusahaan sawit di Kukar, belum ada yang mencapai 50 persen dalam pemenuhan kewajiban plasma.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan kuat untuk mendorong pembahasan yang lebih serius melalui forum RDP agar aspirasi masyarakat dapat benar-benar terealisasi.
“Kita ingin hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat bisa diwujudkan. Harapan kita sederhana, ekonomi masyarakat Kukar bisa lebih baik ke depan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati