Barang bukti sepeda motor dan ponsel diamankan polisi.
Samarinda, Sambaranews.com – Kepercayaan seorang kakak kandung disalahgunakan oleh adiknya sendiri. Seorang pria berinisial HSN (37) diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu usai melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengajak anak makan. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) malam di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 milik korban, yang tak lain adalah kakak kandungnya, dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya makan bersama.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban menyerahkan kendaraan tersebut. Namun hingga Minggu (11/1/2026) pagi, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapat informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan P. Antasari Gang 11, lengkap dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir tindak pidana, meskipun melibatkan hubungan keluarga.
“Hukum berlaku untuk siapa pun tanpa melihat hubungan darah. Menggunakan alasan anak untuk melakukan kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal