Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika di Loa Ipuh, Selasa malam (28/10/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A S (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Triyu 2, Gang Perumpung, RT 042, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,48 gram, satu timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, alat hisap, korek api gas, pipet kaca, kotak plastik hitam, tas kain biru, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai Rp1 juta.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Triyu, Loa Ipuh.
“Informasi kami terima sejak 25 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A S dan melakukan penangkapan di rumahnya,” ungkap AKP Suyoko, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Tenggarong.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kukar masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kukar. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
Tak Mampu Kembalikan Insentif, Kepsek Swasta Minta Pemkab Kukar Cari Solusi
PWI Kukar Bekali Wartawan dengan KEJ dan Public Speaking, Perkuat Profesionalisme Insan Pers