
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait kasus Ponpes Ibadurrahman dan maraknya fenomena LGBT, Senin (15/9/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus yang menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Alumni Ibadurrahman sekaligus membahas fenomena maraknya perilaku LGBT, Senin (15/9/2025). RDP berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Komisi IV DPRD Kukar.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan DPPK Provinsi Kaltim, Kejaksaan, tenaga medis, Polres Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama Kukar, serta pihak Ponpes Ibadurrahman.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa lembaganya serius menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ibadurrahman, sekaligus fenomena LGBT yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menyebut DPRD akan mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai payung hukum agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Banyak kasus terkait kekerasan seksual, termasuk LGBT, dan ini harus dicegah serta ditangani. DPRD akan membuat perda sebagai dasar hukum, karena kejadian ini bukan hanya di pesantren, tapi juga bisa terjadi di OPD bahkan di lingkungan keluarga,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, DPRD akan mengkaji secara menyeluruh terkait keberlangsungan Ponpes Ibadurrahman. Investigasi mendalam akan dilakukan sebelum rekomendasi dikeluarkan.
“Kalau masalahnya ada di oknum, maka oknumnya yang ditindak, bukan lembaganya yang ditutup. Karena banyak alumni dan masyarakat yang tetap berharap pesantren ini dipertahankan. Namun, jika terbukti tidak layak, maka rekomendasi pencabutan izin akan kita sampaikan ke Kementerian Agama,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar Muhammad Iqdam menekankan pentingnya peran tim ad-hoc yang sudah dibentuk untuk turun ke lapangan, mengumpulkan fakta, serta memberikan rekomendasi.
“Intinya, pertama hukumnya harus jelas. Kedua, jangan sampai ada korban lagi. Maka tim ad-hoc harus bekerja cepat. Perda juga penting sebagai dasar pengendalian LGBT di Kukar, sekaligus mendorong adanya sosialisasi pencegahan di sekolah-sekolah, khususnya boarding school yang rawan,” ujarnya.
Iqdam juga mendukung adanya rehabilitasi bagi pelaku maupun korban, agar bisa kembali ke jalur yang semestinya.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit PPA Polres Kukar Iptu Irma Ikawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan berkas perkara kasus Ponpes Ibadurrahman dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Untuk sementara korban masih tetap yang kemarin. Perkembangannya sudah kami koordinasikan ke kejaksaan. Insya Allah minggu ini berkas tahap satu bisa dilimpahkan,” kata Iptu Irma.
Ia menambahkan, dari tiga kasus yang ditangani sepanjang 2025, dua melibatkan pelaku dewasa dan satu pelaku masih berusia anak-anak.
RDP ini menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya mendorong percepatan proses hukum, penguatan regulasi daerah terkait pencegahan LGBT dan kekerasan seksual, hingga pembinaan serta rehabilitasi korban maupun pelaku.
Melalui forum ini, DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan perilaku menyimpang. Keputusan terkait kelanjutan Ponpes Ibadurrahman masih menunggu hasil investigasi mendalam, namun yang pasti DPRD menekankan agar pendidikan dan pembinaan moral tetap berjalan, dengan menindak tegas oknum yang bersalah tanpa harus mengorbankan lembaga pendidikan yang masih dibutuhkan masyarakat.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya