
Polisi mengamankan pelaku pencurian ponsel beserta barang bukti dan alat yang digunakan untuk mencongkel jendela, Minggu (14/9/2025). (Foto: Dok Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, SambaraNews.com – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, berhasil diungkap aparat Polsek Sungai Pinang. Seorang pria berinisial AS (44) ditangkap usai diduga mencuri ponsel milik remaja berusia 17 tahun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela,” ujar Kanit Reskrim.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat korban PN (17) tertidur usai mengerjakan tugas sekolah, pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor dan membawa peralatan. Dengan obeng, pelaku mencongkel jendela hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk, pelaku mengambil sebuah HP Realme warna hitam berikut charger yang terletak di samping bantal korban. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau ketika sedang beristirahat, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas Kanit Reskrim.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya