Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghentikan upaya eksploitasi anak dibawah umur, pada senin (08/09/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghentikan upaya eksploitasi anak dibawah umur bersama orang tuanya yang dipaksa bekerja berjualan di sepanjang kawasan Turapan, Timbau, Tenggarong.
Kepala Satpol PP Kukar, Affan Boma Pratama melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (PPHD), Rasidi, menjelaskan, laporan pertama masuk melalui layanan Siaga24 Lapor Pol PP Kukar pada Senin sore (8/9/2025), terkait adanya aktivitas perdagangan yang melibatkan anak-anak. Setelah dilakukan investigasi, petugas menemukan 4 orang anak bersama orang tuanya yang diperkerjakan untuk meminta-minta di kawasan Titik Nol Taman Tanjung Tenggarong.
“Setelah dicek, benar ada 4 orang anak yang dilibatkan. Orang tuanya berasal dari Jeneponto, sementara identitasnya menggunakan KTP Balikpapan. Mereka mengaku sudah sekitar sebulan bolak-balik antara Samarinda dan Tenggarong untuk berjualan, namun anak-anak justru ikut diperkerjakan,” ungkap Rasidi.
Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 32 dan 33 yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur. Karena kasus ini melibatkan warga luar daerah, penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui DP3A.
Sementara itu, perwakilan DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menambahkan pihaknya rutin melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak melalui sekolah maupun desa-desa. “Kami rutin turun ke sekolah, baik di MAN 2, SMA 2, maupun beberapa sekolah di kecamatan. Tujuannya agar anak-anak, guru, dan orang tua semakin paham tentang bahaya eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Satpol PP Kukar menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Rasidi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan praktik eksploitasi anak. “Kami punya layanan siaga 24 jam. Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti segera. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama menjaga generasi muda,” tegasnya.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya


Polsek Muara Wahau Gandeng Perusahaan Tanam Jagung 5 Hektar, Perkuat Ketahanan Pangan di Kutim
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Korban Dugaan Keracunan Makanan MBG di Sebulu Bertambah Jadi 85 Orang, Orang Tua Minta Evaluasi Program
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan