
Tim Elang berhasil membekuk seorang pria berinisial Z (20), warga Sungai Dama, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada sabtu (06/09/2025).
Samarinda, SambaraNews.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang berhasil membekuk seorang pria berinisial Z (20), warga Sungai Dama, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah diketahui membawa kabur dua unit telepon genggam dari sebuah rumah di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama rekannya melintas di lokasi dan melihat penghuni rumah sedang tertidur di teras.
“Awalnya pelaku mencoba mencari barang berharga di sekitar korban, namun tidak menemukan. Ia lalu memberanikan diri membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit handphone, masing-masing Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold,” jelas Kapolsek.
Korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke Polsek Samarinda Kota. Dari laporan tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Berdasarkan laporan itu, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE, bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, SH, bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita pelaku berhasil diamankan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 8 Pro, satu kotak HP Vivo V50 5G Lite, serta satu kotak HP Infinix Smart 8 Pro,” terang Kapolsek.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Kadiyo.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya