Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik.

sambaranews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali mengingatkan Pemerintah Kota agar lebih serius dalam mengoptimalkan pajak air bawah tanah (ABT). Pajak ini dinilai sebagai salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa mendukung pembangunan kota jika dikelola secara profesional.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menegaskan hal tersebut saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (8/8/2025). Menurutnya, banyak pelaku usaha dan industri yang masih menggunakan air tanah melalui sumur bor sebagai kebutuhan operasional, tetapi belum semuanya tercatat sebagai wajib pajak yang memberikan kontribusi optimal.
“Pengawasan dan pendataan masih lemah. Pemerintah harus segera memperbaiki regulasi serta mekanisme pengelolaan agar potensi pajak air bawah tanah ini bisa memberikan dampak nyata pada peningkatan PAD,” ungkap Jafar.
Ia menambahkan, pajak ABT tidak hanya penting bagi keuangan daerah, tetapi juga berkaitan dengan isu keberlanjutan. Eksploitasi berlebihan tanpa regulasi yang jelas berpotensi merusak cadangan air tanah dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Kami di DPRD mendorong agar kebijakan terkait ABT tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tapi juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem. Jangan sampai ke depan kita menghadapi krisis air akibat kelalaian hari ini,” jelasnya.
Jafar juga mengusulkan langkah konkret berupa digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini diyakini dapat mempermudah wajib pajak, meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, pembinaan kepada para pelaku usaha juga dinilai penting. Menurut Jafar, dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan serta manfaat pajak ABT, pelaku usaha akan lebih kooperatif dan berkontribusi secara maksimal.
Sebagai dasar hukum, ia menjelaskan bahwa pemungutan pajak air bawah tanah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan tersebut kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan baru ini memberikan keleluasaan lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajaknya.
“Dengan kewenangan yang lebih luas, Pemkot Balikpapan harus mampu bergerak cepat. Potensi pajak ini bisa menjadi penopang pembangunan, tapi jika tidak ditangani serius justru akan terus terabaikan,” tegasnya.
Jafar berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah nyata agar pendapatan daerah meningkat sekaligus keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. (ADV/DPRD Balikpapan)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi