
Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sanga Sanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sanga Sanga kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial T (35) berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku terlihat keluar rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan upaya penangkapan.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, S.H., mengungkapkan pada Senin (4/8/2025) bahwa tersangka sempat mencoba melarikan diri. “Saat diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang satu poket sabu. Namun berhasil kami kejar dan amankan,” jelasnya.
Barang Bukti
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup meyakinkan. Barang-barang yang disita antara lain:
-
9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram
-
11 plastik klip kosong
-
1 plastik klip ukuran besar
-
1 pipet kaca dan 1 pipet plastik
-
Sobekan plastik hitam
-
1 unit ponsel merk Realme
-
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2865 RN
Dari hasil interogasi, tersangka T mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kota Samarinda. Ia membeli sabu seharga Rp150.000 per poket, lalu membaginya menjadi dua bagian yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp200.000 per poket. Skema ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Proses Hukum
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Zulhijah.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, beserta denda yang besar.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Masyarakat pun diminta tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Sanga Sanga berharap peredaran sabu di tingkat lokal bisa ditekan, serta generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan. (vn)