
Dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu malam (3/8/35), sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Adonara RT 34 Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan itu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil dihentikan dan digeledah. Dari tangan mereka kami temukan tiga poket sabu-sabu dengan total berat bruto 2,1 gram,” jelas AKP Abdillah.
Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah MK (21), warga Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu. Dari hasil interogasi, MK mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang akrab disapa “Kakak”, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibeli dengan sistem bayar setelah terjual dengan nilai mencapai Rp2 juta.
Lebih lanjut, MK juga mengakui bahwa dirinya sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Fakta ini memperkuat dugaan kepolisian adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, sehingga saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi tiga bungkus sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH, serta satu unit handphone merek Oppo A17.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang digunakan mencakup Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, serta Pasal 131, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, AKP Abdillah Dalimunthe juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini bisa diungkap. Ia berharap kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum terus terjalin untuk menekan peredaran narkoba di Kukar.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kukar, khususnya di daerah perbatasan Samarinda–Loa Janan yang sering dijadikan jalur distribusi. Dengan adanya operasi berkelanjutan, Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya menjaga wilayah tetap kondusif dan bebas dari narkoba. (vn)