
Satbinmas Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemasangan baleho dan spanduk imbauan serta pembagian pamflet kepada masyarakat.
sambaranews.com, Samarinda – Dalam rangka mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Samarinda pada musim kemarau tahun ini, jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Samarinda melakukan aksi nyata berupa pemasangan baliho, spanduk imbauan, serta pembagian pamflet kepada masyarakat, Minggu (03/08/2025) pagi.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.35 WITA dan berlangsung hingga selesai. Dua titik strategis dipilih untuk menjadi lokasi kegiatan, yaitu di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di area Kebun Raya Samarinda, serta di Simpang Empat pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara. Lokasi tersebut dipandang vital karena merupakan jalur padat yang sering dilalui masyarakat dan rawan aktivitas pembakaran lahan.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas Kasat Binmas Polresta Samarinda, AKP Danovan, SH. Ia didampingi oleh Aipda Warisman yang bertugas sebagai Paurmin Satbinmas. Kehadiran keduanya menandai keseriusan Polresta Samarinda dalam menanggulangi ancaman Karhutla, yang tidak hanya berdampak lokal tetapi juga nasional.
Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama dalam aktivitas berkebun. “Tindakan pembakaran akan menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi udara, hingga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat,” jelas AKP Danovan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan bukan hanya tindakan yang merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat 3 disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain memberikan penekanan pada aspek hukum, aparat juga mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahan. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan. Untuk memudahkan akses, laporan bisa disampaikan melalui call center Polresta Samarinda di nomor 110 atau lewat WhatsApp 0813-6339-1977.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Respon masyarakat di lapangan pun positif. Banyak warga menyambut baik upaya kepolisian karena merasa dilibatkan dalam menjaga lingkungan. “Kami sangat mendukung sosialisasi ini, sebab dampak Karhutla sangat merugikan. Semoga dengan adanya spanduk dan imbauan seperti ini, masyarakat semakin sadar,” ungkap seorang warga yang ditemui di lokasi Kebun Raya Samarinda.
Polresta Samarinda berharap, dengan intensitas sosialisasi yang terus digalakkan, angka kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin. Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat peran warga dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai kota yang berkembang pesat, Samarinda dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Oleh karena itu, program pencegahan Karhutla menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
Upaya Polresta Samarinda ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan daerah yang menekankan pentingnya pencegahan Karhutla, mengingat bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi yang signifikan.
Dengan adanya aksi nyata berupa pemasangan baliho, spanduk, dan pembagian pamflet, diharapkan pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan lebih luas, sehingga Samarinda dapat terhindar dari bencana kabut asap yang selama ini sering menghantui beberapa wilayah di Indonesia. (vn)