
Pelaku penganiayaan.
sambaranews.com, Samarinda — Digemparkan dengan kasus penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial A (43). Korban mengalami luka serius akibat dipukul dengan benda tajam dan keras di tempat kerjanya yang berada di Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat (01/08/2025) sore sekitar pukul 18.20 Wita.
Peristiwa bermula ketika korban bersama pelaku berinisial H (55), yang bekerja sebagai sopir di kantor tersebut, sedang beristirahat di dapur kantor. Menurut keterangan polisi, keduanya terlibat cekcok yang memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, H kemudian memukul korban dengan menggunakan sebuah pahat, alat kerja yang biasa digunakan sehari-hari namun termasuk benda tajam dan keras.
Akibat pukulan tersebut, korban seketika jatuh bersimbah darah dengan luka parah di bagian tubuhnya. Rekan-rekan kerja yang panik segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Informasi dari keluarga
Istri korban, B (50), pertama kali mengetahui kejadian ini bukan dari aparat, melainkan dari kerabatnya. Ia menjelaskan kepada polisi bahwa informasi awal diterimanya melalui telepon dari keponakan.
“Saya langsung telepon teman-teman suami, mereka bilang dia luka parah habis berkelahi di dapur makan,” ujarnya dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.
Polisi bertindak cepat
Mendapat laporan, aparat Polsek Sungai Kunjang segera bergerak ke lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 19.52 Wita, pelaku H berhasil diamankan di sekitar warung-warung dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar, dalam pernyataan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui memukul korban menggunakan pahat saat berada di dapur makan karyawan. Barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.
Proses penyidikan
Polisi kini masih mendalami motif di balik penganiayaan ini. Sejumlah saksi mata telah diperiksa untuk melengkapi keterangan, termasuk melakukan visum et repertum terhadap korban guna memperkuat bukti hukum. Selain itu, pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penganiayaan di wilayah Kota Samarinda yang kerap dipicu persoalan pribadi maupun pekerjaan. Atas tindakannya, pelaku H terancam hukuman pidana penjara sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus akan ditangani secara profesional dan transparan. Polisi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Sungai Kunjang.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai di lingkungan kerja, serta tidak mudah terprovokasi hingga melakukan tindakan kekerasan. (vn)