
Sebuah sepeda motor milik warga di Jalan M. Siddik terbakar akibat korsleting kabel.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan M. Siddik RT 17, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, terbakar akibat korsleting kabel pada Senin pagi (28/07/2025). Beruntung, kebakaran tersebut dapat segera diatasi oleh tim dari Pos Damkar Sektor Kota Bangun tanpa menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga, H. Beben, melaporkan insiden kebakaran sepeda motor kepada petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 09.30 Wita. Mendapat laporan tersebut, Regu 2 dari Pos Damkar Sektor Kota Bangun segera meluncur ke lokasi kejadian.
Tim yang terdiri dari tiga personel, yaitu Zainal Muttaqin, Abdullah, dan Herfandi, dilengkapi dengan satu unit mobil pemadam jenis Firedome 3.5 dan selang 1.5 inci sepanjang satu rol. Begitu tiba di lokasi kejadian, tim langsung bergerak cepat untuk memadamkan api yang melalap sepeda motor tersebut.
Berkat kerja cepat dan sigap, api yang telah membakar sepeda motor berhasil dipadamkan pada pukul 10.00 Wita, hanya dalam waktu sekitar 30 menit setelah laporan diterima. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan api tidak merambat ke area sekitar.
Menurut keterangan dari petugas, penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting kabel pada sepeda motor yang menimbulkan percikan api. Kebakaran yang terjadi dapat dengan cepat diatasi berkat kesigapan petugas yang berada di lokasi.
Kepala Pos Damkar Sektor Kota Bangun, Zainal Muttaqin, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu siap siaga 24 jam untuk menanggapi laporan darurat kebakaran dan kejadian lainnya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk secara rutin memeriksa kondisi instalasi listrik kendaraan agar dapat menghindari potensi kebakaran yang disebabkan oleh kerusakan kecil.
“Penting untuk memeriksa instalasi listrik kendaraan secara berkala, terutama kabel-kabel yang dapat mengarah pada korsleting. Hal-hal kecil yang diabaikan dapat berujung pada kebakaran yang merugikan,” ujar Zainal Muttaqin. (vn)