
Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah pada Semester I tahun 2025. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) yang digelar Selasa, 22 Juli 2025, Bupati Aulia Rahman Basri mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah baru mencapai kisaran 30 persen dari target yang ditetapkan. Dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, rapat strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sunggono, Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Asisten II Ahyani Fadianur Diani, Kepala BPS Kukar, kepala OPD, camat se-Kukar, dan perwakilan instansi vertikal. RAKORDAL dijadikan momen penting untuk menilai kemajuan pelaksanaan program pembangunan, mengevaluasi realisasi anggaran, dan merumuskan langkah percepatan kinerja serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Dalam laporannya, Sekda Sunggono menyoroti ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum penting ini. Beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, serta Disperindag tidak hadir tanpa keterangan resmi. “Kami mulai mencatat siapa yang hadir dan tidak hadir. Ini akan menjadi bahan evaluasi, terutama saat kegiatan yang melibatkan DPRD atau lintas sektor,” tegas Sunggono dalam arahannya. Lebih lanjut, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan I 2025 hanya mencapai 2,17 persen. Angka ini turun drastis dari capaian triwulan I tahun sebelumnya yang sebesar 8,04 persen, bahkan menurun -3,13 persen dibandingkan triwulan IV 2024. Struktur ekonomi Kukar masih sangat bergantung pada sektor primer, seperti pertambangan dan pertanian, yang mendominasi hingga 77,04 persen dari total PDRB. Dalam arahannya, Bupati Aulia Rahman secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah menghadapi potensi defisit hingga Rp950 miliar akibat berbagai hambatan fiskal. “Kita harus jujur. Saat ini, kita menghadapi potensi defisit hingga Rp950 miliar. Tapi saya pastikan, belanja publik dan janji politik tetap akan berjalan,” tegas Aulia. Ia menekankan perlunya penyesuaian rencana belanja OPD dengan memperhatikan asumsi pendapatan terbaru. Selain efisiensi, penghematan selektif harus dilakukan tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. “Langkah penghematan harus berdampak dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya. Untuk mengatasi tantangan fiskal, Pemkab Kukar akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi daerah, pendapatan bagi hasil, dan potensi ekspor komoditas lokal. Bupati Aulia juga menyoroti pentingnya peningkatan sektor pariwisata dan perdagangan. “Orang harus datang ke Kukar, dan barang dari Kukar harus bisa keluar,” tandasnya. Aulia menargetkan PAD Kukar kembali menembus angka di atas Rp1 triliun, setelah sebelumnya turun ke sekitar Rp500 miliar. Ia juga menginstruksikan OPD untuk mengutamakan program berbasis kebijakan prioritas, seperti dedikasi, SPM, pengendalian inflasi, bantuan sosial, dan pokok-pokok pikiran DPRD. Sebagai langkah penegakan budaya kerja berbasis hasil, ia memerintahkan Sekda menyusun skema penghargaan dan sanksi yang berbasis capaian kinerja dan terkait langsung dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Yang capai target harus diberi penghargaan. Yang gagal, harus diberi sanksi. Kita butuh budaya kinerja yang sehat dan objektif,” ujar Aulia menutup arahannya. RAKORDAL Semester I 2025 ditutup dengan seruan agar seluruh elemen birokrasi Kukar memperkuat kolaborasi dan komitmen untuk mempercepat pembangunan daerah.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Pada Kamis, (17/07/25), polisi berhasil mengungkap kasus TPPO jaringan antarprovinsi di kawasan Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama tim dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta sejumlah instansi terkait, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Dodi Surya Putra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa pagi, (22/07/25), bahwa pihaknya menangkap satu tersangka berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Muara Jawa Ulu.
“Pelaku yang kami amankan berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Muara Jawa Ulu,” terang AKP Ecky.
IM diduga kuat merekrut dua remaja perempuan berinisial RK dan YS, masing-masing berusia 17 tahun, dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya dipekerjakan secara paksa di tempat hiburan malam dan kemudian dieksploitasi secara seksual di Lokalisasi Galendrong.
Dari penggerebekan malam hari itu, YS bahkan ditemukan dalam kondisi bersembunyi dalam gentong air di kamar mandi oleh Tim Alligator dan Unit PPA Polres Kukar.
“Awalnya mereka dijanjikan hanya jadi pemandu karaoke, namun kemudian juga diminta melayani tamu di kamar,” jelas Ecky.
Setiap kali melayani tamu, RK dan YS diminta menyetor uang kepada IM dengan nominal antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Selain itu, mereka dibebani biaya makan dan listrik sebesar Rp 300 ribu per bulan, serta utang biaya transportasi dan kebutuhan lainnya yang terus menumpuk.
Parahnya, kedua korban tidak memiliki informasi jelas mengenai besaran utangnya karena tidak pernah diberikan catatan tertulis oleh pelaku. “Korban hanya diberitahu secara lisan bahwa mereka masih punya utang,” tambah Ecky. RK disebut masih memiliki utang sekitar Rp 5 juta, sedangkan YS baru saja dinyatakan lunas.
RK datang lebih dahulu ke Kukar pada Maret 2025, sedangkan YS menyusul pada akhir Mei 2025. Modus perekrutan dilakukan dengan iming-iming biaya perjalanan dan pekerjaan layak, namun berujung pada praktik prostitusi yang menjerat para korban karena faktor ekonomi dan utang.
Polres Kukar kini menjerat IM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
“Kami juga menyita buku utang dan catatan transaksi sebagai barang bukti,” tutup Ecky.
Sebagai catatan, kawasan Galendrong berada di wilayah pesisir Kukar yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Samboja dan Sangasanga. Kawasan ini termasuk wilayah penyangga IKN, sehingga operasi penertiban seperti Operasi Yustisi Prostitusi rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang pembangunan ibu kota baru. (vn)