
Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu.
sambaranews.com, Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil positif. Pada Selasa, (22/07/25), Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan taman tepian Sungai Mahakam, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap di sekitar kawasan taman tepian Sungai Mahakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan.
“Dari hasil observasi, tim kami mendapati dua orang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan sedang duduk di sekitar taman. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF. Petugas membuntuti mereka hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng — kemudian diketahui berinisial AR — tampak membuang sesuatu dari tangan kirinya. Petugas yang sigap langsung mengamankan benda tersebut, yang ternyata merupakan plastik klip berisi enam poket sabu siap edar. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui memiliki berat bruto sebesar 1,59 gram.
PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda menyampaikan bahwa selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Barang-barang tersebut antara lain:
-
Enam poket sabu seberat 1,59 gram bruto
-
Satu unit handphone merek VIVO warna hitam
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KT-2071-OF
-
Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek KP Samarinda akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Yusuf. (vn)