
Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Warga RT 01 Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, dikejutkan oleh penggerebekan aparat kepolisian pada Rabu malam, (16/07/25). Tim dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri di lingkungan mereka.
Tersangka adalah MIN (30), seorang buruh harian, dan istrinya NH (28), ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi tempat mereka menjual sabu-sabu.
Aksi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sekitar RT 01. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya penggerebekan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.
“Dalam penggerebekan, kami menemukan tersangka MIN tengah melakukan proses pengepressan sabu ke dalam plastik kecil,” ungkap Aipda Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H., yang memimpin langsung pengungkapan tersebut.
Polisi kemudian menggeledah rumah pasangan ini, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Rudiansyah, dan Ketua RT 07, Freddy Setiawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram. Sabu disimpan dalam dua dompet kecil, selain itu juga ditemukan peralatan lengkap untuk meracik dan mengemas sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain: mesin press, Tupperware, lem tembak, lima pak plastik klip, dua alat hisap, enam korek gas, lima sendok takar, pisau bedah, dua ponsel, dan uang tunai Rp100.000.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2025. Mereka membeli sabu di Jalan Pesut, Samarinda, dengan harga Rp6 juta dan menjualnya kembali melalui warung mereka. Poket dijual Rp250 ribu, dan beberapa bahkan dipecah isi ulangnya agar bisa dijual seharga Rp200 ribu. Dari setiap transaksi, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.
“Ponsel tersangka juga berisi bukti percakapan transaksi sabu,” tambah Aipda Yudi.
Pasangan ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, mereka bisa dikenai hukuman pidana penjara jangka panjang.
Kini MIN dan NH telah diamankan di Mapolsek Sanga-Sanga untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (vn)