
Polresta Samarinda Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dari 2 Tersangka.
sambaranews.com, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tepian kembali membuahkan hasil signifikan. Pada Selasa, (08/07/25), Polresta Samarinda menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari 1 kilogram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria mencurigakan di pinggir Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu, (06/07/25). Petugas yang tengah melaksanakan patroli rutin melihat pria tersebut berada di atas sepeda motor dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Petugas kami mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” ujar Kombes Pol. Hendri Umar.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AJ (40), warga Palaran. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Hasil interogasi mendalam terhadap AJ membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap jaringan lebih luas.
AJ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di wilayah Palaran. Tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AB (42) di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” tegas Kapolresta.
Kombes Pol. Hendri Umar memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah kepemimpinan Kapolsek setempat atas tindakan cepat dan presisi mereka. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yaitu penjara seumur hidup hingga pidana mati. (vn)