
Infografis singkat apa itu 6 SPM.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara akan menerapkan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap posyandu, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas fungsi posyandu sebagai pusat layanan yang tidak hanya fokus pada kesehatan.
Keenam SPM tersebut meliputi layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.
Posyandu akan berfungsi lebih luas dengan menjadi titik koordinasi pelayanan masyarakat di berbagai sektor yang saling terkait.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
“Akan ada 6 OPD yang terlibat. DPMD disebut di situ sebagai pembina kelembagaannya. Namun kader-kader yang menangani tiap bidang tersebut akan dibina oleh OPD terkait. DPMD nanti yang akan mengoordinasikan semua,” ujar Arianto, Jumaat (9/5/25).
Arianto menambahkan bahwa dengan melibatkan berbagai sektor, posyandu yang sebelumnya hanya menangani layanan kesehatan kini akan menjadi tempat untuk berbagai pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
“Posyandu nantinya akan dilebur dan mencakup kegiatan di berbagai bidang yakni ada pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, dan pekerjaan umum,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, dan Satpol PP sangat diperlukan.
“Agar kegiatan ini bisa berjalan, maka perlu koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Nanti kita koordinasikan bersama-sama,” tandasanya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)