Tersangka berinisial KA (42) dan Barang Bukti. (*)
Sambaranews.com, SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pengungkapan ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial KA (42). Ia ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA saat berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto yang tersimpan di tangan kirinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal segera mengamankan tersangka.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jl. Cendana. Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam penggeledahan, selain menyita dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya,” tambah Kompol Bambang.
Sebagai bagian dari langkah hukum, Polresta Samarinda telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk membuat laporan resmi, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Kota Samarinda akan terus dilakukan secara intensif, dengan dukungan dari masyarakat. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan warga, angka peredaran narkotika di Samarinda dapat ditekan secara signifikan. (*)


Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polsek Sebulu
Operasi Antik Mahakam 2026, Pria di Sangatta Selatan Ditangkap Bawa 11 Paket Sabu
Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Sabu di Sangatta Selatan
Polres Kutai Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan
Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
PWI Kukar Bekali Wartawan dengan KEJ dan Public Speaking, Perkuat Profesionalisme Insan Pers
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat