Wakil Ketua Pansus, Syarifuddin Oddang. *(adv/ist)

Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas dan memperjelas aturan tata tertib bagi para anggota dewan. Wakil Ketua Pansus, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam tata tertib DPRD dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Menurut Oddang, pembahasan dalam Pansus lebih fokus pada penajaman dan penjelasan beberapa poin penting, terutama agar lebih mudah dipahami oleh anggota DPRD, khususnya mereka yang baru menjabat.
“Tidak ada perubahan, hanya ada beberapa poin yang dipertajam agar lebih jelas bagi seluruh anggota dewan. Semua sudah dibahas dan disepakati oleh perwakilan enam fraksi di DPRD Balikpapan,” ujar Oddang kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Pansus menyusun tata tertib DPRD dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, yang menjadi dasar aturan dalam menjalankan fungsi legislatif. Salah satu aspek yang ditekankan dalam pembahasan adalah aturan kehadiran anggota DPRD.
Oddang menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada anggota DPRD yang melanggar ketentuan kehadiran. Namun, jika ke depannya ditemukan pelanggaran, maka hal itu akan menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjutinya.
“Aturan kehadiran tetap sama. Jika ada anggota DPRD yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BK,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga membahas mengenai aturan penggunaan Pakaian Dinas Resmi (PSL) serta sistem penganggaran keuangan yang diatur sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Setiap pengeluaran keuangan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD akan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya pembahasan Pansus Tatib ini, DPRD Kota Balikpapan kini memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ke depannya, aturan ini akan menjadi acuan utama bagi para anggota DPRD dalam melaksanakan tugas legislatif, pengawasan, dan penganggaran di Kota Balikpapan.
“Tugas Pansus sudah selesai. Sekarang, implementasi dan pengawasan aturan ini ada di tangan Badan Kehormatan dan seluruh anggota DPRD,” pungkas Oddang. (/ADV/DPRD Balikpapan)*


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi