Sambaranews, Nunukan – Danpos Gabma Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC telah menerima satu senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dan satu butir amunisi dari seorang warga bernama LW (65) di Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan. Penyerahan senjata tersebut dilakukan kepada pihak pos Gabma Simanggaris pada hari Senin (22/04/2024).
Peristiwa ini dimulai saat Satgas melakukan komunikasi sosial di Sekaduyan Taka dan mengunjungi rumah LW.
“Ketika berada di rumah Pak LW, kita berikan pemahaman dan sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api,” ucap Danpos Gabma, Sertu Ferdi Tri.
Alhasil, sosialisasi yang dilakukan Satgas itu membuahkan hasil manis. Itu terbukti ketika LW mendatangi Pos Gabma untuk menyerahkan senjata yang ia miliki.
“Pak LW menyerahkan senjatanya secara sukarela dan secara sadar. Tentu penyerahan senjata itu patut kita apresiasi,” pungkasnya.
Himbauan larangan penggunaan senjata api ilegal oleh anggota pos memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi hukum dari penggunaan senjata api ilegal, diharapkan dapat mengurangi kejahatan yang melibatkan senjata api dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Penyerahan senjata rakitan dari masyarakat kepada anggota pos merupakan salah satu langkah anggota pos untuk mengurangi tindak kriminal yang menggunakan senjata api di wilayah perbatasan RI-Malaysia, khususnya di Kabupaten Nunukan. *(*)
Pendam VI/Mlw