Sambaranews, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota dibantu tim operasional Polsekta Samarinda Sebrang berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis sekolah. Mereka pun berhasil menyita barang curian yang dibawanya.
Dua tersangka, R (34) dan MAH (22), telah berhasil ditangkap di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Mereka ditangkap oleh tim gabungan setelah melakukan tindakan perampokan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita, mereka melakukan aksi di Jl. Olah Bebaya (ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda) Rt. – Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan, Kota Samarinda. Kemudian, pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita, mereka kembali beraksi di Jl. Sultan Alimuddin (Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) Rt. 002 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Kompol Tri Satria Firdaus SIK, Kapolsek Samarinda Kota, menjelaskan bahwa dari tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk HONDA VARIO 150cc KT 3680 BAH berwarna MATTE BLUE, 1 lembar jaket merk INFINITY berwarna HITAM yang digunakan dan dibeli dari hasil pencurian, serta 1 buah obeng berwarna KUNING yang merupakan alat untuk mencongkel jendela. Barang-barang tersebut ditemukan di TKP Jl. Olah Bebaya, tepatnya di ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda.
” Untuk TKP Jl. Sultan Alimuddin (tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) tim berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk MITOCHIBA , dan 1(satu) Unit Mesin Press Minuman Merk GETRA” Tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka masuk ke sekolah dengan menggunakan obeng untuk membuka jendela. Barang hasil curian sebagian dijual melalui Facebook, sedangkan barang bukti yang disimpan dan belum terjual masih disimpan di kediaman kaki tangan lainnya.
Total kerugian dari kedua lokasi tersebut sebesar Rp. 33.570.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah). Selanjutnya, baik tersangka maupun barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 480 KUHP. *(*)