Sambaranews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan langkah penting dengan menetapkan tujuh desa sebagai calon pemekaran, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menandai titik awal dari proses administratif yang akan membawa perubahan signifikan bagi penduduk setempat.
Desa-desa yang terpilih untuk proses pemekaran ini adalah Desa Jembayan, Loa Duri Ulu, Muara Badak Ulu, Bangun Rejo, Kembang Janggut, Sepatin, dan Sungai Payang.
Masing-masing desa ini akan mengalami transformasi menjadi entitas administratif baru dengan nama-nama seperti Desa Jembayan Ilir dan Desa Loa Duri Seberang, antara lain.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menyatakan bahwa pemekaran desa ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberdayakan masyarakat melalui pemekaran ini,” ujar Arianto, Jumat (15/3/2024).
Proses pemekaran ini tidak hanya melibatkan perubahan administratif tetapi juga peningkatan infrastruktur dan layanan dasar.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desa-desa persiapan ini dapat memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjadi desa definitif dalam waktu maksimal tiga tahun.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat desa itu sendiri, proses pemekaran ini akan berhasil,” tambah Arianto.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya kami untuk membawa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat,” pungkasnya. *(*)
(Adv/Kominfo Kukar)