Sambaranews, Nunukan – HM (42), warga asal Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, berhasil ditangkap unit kolaboratif yang terdiri dari Satgas Yonarhanud 8/MBC, Reskoba Polres Nunukan, dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman.
Penangkapan HM bermula dari adanya informasi dari warga yang resah terhadap keseharian tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sekaduyan.
Informasi itu, disampaikan oleh warga dan kemudian ditindaklanjuti bersama Polres Nunukan dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
“Mendapat informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW,” kata Dan SSK II Satgas, Kapten Arh Rochman Hidayat S.T.Han. Senin (19/02/2024).
Pada saat melaksanakan penangkapan juga dilakukan oleh tim gabungan.
“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka ini berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti,” jelasnya.
Namun, upaya HM itupun tak berjalan mulus. Pencarian barang bukti pun dilakukan oleh petugas gabungan dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 4 gram kemudian didapati 3 paket plastik kecil dirumah tersangka dengan berat bruto 3.14 gram.
“Sudah (diamankan) kurang lebih sekitar 7,14 gram,” ujarnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak Polres Nunukan.
“Proses selanjutnya, ditangani pihak Kepolisian,” singkatnya. *(*)