Sambaranews, Sanggata – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berusia 18 tahun. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kutim.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, kejadian ini terjadi pada bulan September 2023 yang lalu. Pada saat itu, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pelaku menawarkan korban untuk menonton kartun melalui ponselnya.
Namun, di balik niat baik itu, pelaku ternyata memiliki nafsu bejat. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan melakukan tindakan asusila.
“Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” kata AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).
Tidak puas dengan sekali, pelaku mengulangi perbuatannya di hari yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera menangkap pelaku dan menyita pakaian korban serta pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. *


Orang Tua Korban Tolak Hukuman Ringan, Pertanyakan KUHP Baru dalam Kasus Pencabulan 7 Santri
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Kasus Pencabulan 7 Santri Masuk Pleidoi, JPU: Klaim Kelainan Seksual Bukan Alasan Peringanan
Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Kota Gelapkan Honda PCX Teman Kos
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi
Dua Wanita Diamankan Polsek Samarinda Seberang Usai Curi Puluhan Karung Bawang
Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan PT BDA
Banjir di Pondok Labu Tenggarong Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas