Sambaranews, Balikpapan – Pada Kamis (18/1/2024), polisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan larangan penggunaan knalpot brong.
Salah satunya yakni di Bengkel Brayan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, yang merupakan salah satu tempat produksi dan penjualan knalpot brong.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa penertiban knalpot brong ini bukan hanya di hilir.
Tapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong.
“Mereka akan kami sasar untuk kami laksanakan sosialisasi dan edukasi mereka,” ujarnya Dir Lantas didampingi Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.
Menurut Rifki, kegiatan pre-emptif ini sudah dilakukan beberapa hari yang lalu dan sudah berjalan di polres jajaran.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan stakeholder dan seluruh elemen, termasuk komunitas kendaraan bermotor roda dua yang ada di Balikpapan.
“Kami mengajak mengimbau untuk bersama-sama untuk melakukan sosialisasi supaya tidak menjual knalpot brong atau tidak memproduksi knalpot brong di tempat ini,” tuturnya.
Rifki menjelaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong ini juga dilakukan sebagai antisipasi menjelang tahap kampanye rapat umum atau kampanye akbar, yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari.
Ia khawatir bahwa pergeseran massa pendukung salah satu paslon atau parpol dari dan menuju lokasi kampanye itu menggunakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Jadi, jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan, pada saat nanti mereka tidak menggunakan knalpot brong tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik Bengkel Brayan, Juharto, mengaku tidak keberatan dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh polisi.
Ia berpendapat, knalpot tidak standar bisa diatur supaya tidak melanggar ambang batas kebisingan.
“Dipasang filter yang ada berapa titik yang dipasang di knalpot brong. Jadi bisa juga untuk knalpot brong mau dibikin standar,” katanya.
Juharto juga berharap bahwa larangan penggunaan knalpot brong tidak berpengaruh pada bisnisnya.
“Jadi meski dilarang, InsyaAllah tidak berpengaruh pada bisnis,” pungkasnya. *(*)
sumber: Humas Polda Kaltim


65 Peserta, Lomba Mancing Lele Kedua Vila Kaning Park Diminati Angler Luar Daerah
Meski Diguyur Hujan, Semangat Peserta Tak Goyah Saat Mancing di Sasana Villa Kaning Park
HDCI Makassar Singgah di Tenggarong, Kagumi Sejarah dan Budaya Kutai Kartanegara
Komunitas Titik Kumpul Literasi Gelar Meet and Greet Bersama Teguh Santosa
TXT Bersama UNICEF Luncurkan Kampanye “TOGETHER FOR TOMORROW” untuk Kesehatan Mental Anak dan Remaja
Tren “Rohana & Rojali”: Fenomena Window Shopping yang Viral di Indonesia
Korban Laka Air di Long Beleh Modang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Gubernur Kaltim Silaturahmi ke Kesultanan Kutai Usai Polemik Penempatan Kursi Sultan
JMSI Kukar Serahkan Bantuan Genset untuk Redkar Belida
Isu Pilkada Lewat DPRD atau Langsung, Bupati Kukar: Yang Penting Rakyat Merasakan Manfaat