Sambaranews, Samarinda – Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Desember.
Pada hari Jum’at, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl.Cumi-Cumi Gg.Langgar RT.- No.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam gang). Tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Cumi-Cumi Gg.Langgar RT.- No.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita saksi menuju alamat yang dimaksud kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang pada saat itu sedang duduk seorang diri disebuah kursi kayu.
Kemudian, saksi bertanya kepada laki-laki tersebut untuk membeli poketan Narkotika jenis sabu dengan memberikan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu laki-laki tersebut mengambil uang tersebut dan selanjutnya mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk DTE warna hitam yang berada pada tumpukan kardus dekat dengan laki-laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama A R Als R Bin H.R (Alm). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar plastic klip yang tersimpan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk DTE warna hitam yang berada pada genggaman tangan kiri A R Als R Bin H.R (Alm).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram Brutto;
2. 1 (satu) lembar plastic klip.
3. 1 (satu) bungkus kotak rokok merk DTE warna hitam;
4. Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim