Sambaranews, Kukar – Pada hari Minggu, 1 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2023.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam membenarkan hal itu, pihaknya meringkus seorang TO berinisial RH (34) di jalan AM. Alimudin Rt.47 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
“Pelaku RH merupakan warga jalan Masjid Rt.09 No.47 Kel. Maluhu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata AKP Aksar, kami menyita barang bukti 6 Poket Narkotika jenis sabu satu Timbangan digital, satu Korek Api, satu Sendok takar sedotan, satu Pipet kaca, satu Alat hisap Bong, satu Bendel plastik klip, satu Bungkus kacang dua kelinci warna merah, satu Bungkus plastik bening dan satu unit Sepeda motor yamaha mio warna putih KT 6918 CM.
RH memang sudah jadi TO Operasi Antik Mahakam 2023, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi RH masih sering membawa sabu di daerah jalan pesut Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, dari penyelidikan itu tim mendapatkan informasi kembali bahwasanya TO tersebut sering menggunakan kendaraan Yamaha Mio warna putih dengan plat KT 6918 CM.
Benar saja, saat melakukan pemantauan pada Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wita tim melihat RH mengendarai kendaraan Roda 2 melintasi Jl. A.M Alimudin RT 47 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar.
Seketika itu juga, tim berhasil memberhentikan RH. Saat dihentikan kami melihat RH membuang bungkus Kacang dua kelinci berisikan 1 poket besar sabu, 5 poket kecil sabu dan 1 buah timbangan digital.
“Diintorgasi, RH mengaku bahwa barang haram itu miliknya.
Kemudian team menuju rumahnya yang beralamat di Jl. Masjid Rt.09 No.47 Kel. Maluhu dan menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dan lain-lain,” imbuh AKP Aksar.
Kini barang bukti dan pelaku RH telah diamankan dibawa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut. RH dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
Sumber: Humas Polda Kaltim