Sambaranews, Kukar – Dalam kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bekerja sama dengan Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon berhasil menangkap dua orang pelaku pada Selasa (09-05-2023).
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini di lakukan oleh terduga pelaku berinisial MR (27) dan AL (21).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terduka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan dibantu oleh tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya, Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, Ayah korban diberitahu oleh Sdr. JU bahwa korban ditemukan warga dalam kondisi pingsan dengan mulut tercium bau minuman keras dan dibagian kemaluannya mengeluarkan banyak darah serta korban sudah dibawa kerumah sakit Aji Muhammad Parikesit untuk mendapat pertolongan.
“Kemudian atas kejadian tersebut korban sempat diintrogasi dan memberikan keterangan kepada unit reskrim Polsek Loa Kulu bahwasanya korban dipaksa untuk melayani hawa nafsu terduga pelaku MR serta AL ,” katanya.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan proses hukum.
“Dari laporan tersebut, anggota kami bersama Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur”, Terang Kapolsek.
Lanjutnya, anggota kami bersama Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim mendatangi lokasi tersebut dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Bengalon.
Selanjutnya pada hari senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WITA unit reskrim Polsek Loa Kulu bersama Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon berhasil mengamankan 2 terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban”, Jelas Kapolsek.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih lanjut. *
sumber: Polda Kaltim