Sambaranews, Bontang – Kasus penikaman di Marangkayu pada Sabtu 18 Maret 2023 saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Menariknya, korban yang mengalami tusukan di bagian punggung juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
AF 19 tahun warga Marangkayu ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Jumat 24 Maret 2023 pukul 17.00 Wita. Dia masuk dalam pengungkapan Operasi Pekat yang digelar hingga 10 April mendatang.
Penangkapan dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi dilakukan karena tersangka mengeroyok dan melukai korban dengan sajam hingga menyebabkan luka di bagian paha.
“Mabuk bersama, sama-sama menggunakan sajam,” ucapnya.
Sabtu (18/3/2023) pukul 20.00, GU (40) bersama tiga rekannya, salah satunya AF, tengah duduk bersantai sambil mabuk tuak. Teman-teman AF sebanyak 7 orang juga ikut bergabung.
Namun, saat hendak mengantar rekannya pulang, GU berteriak sambil berkata kasar. Hal ini justru menimbulkan emosi AF dan teman-temannya. Hingga akhirnya mengeroyok Gu.
“Dia baru sadar kena tusuk di paha pas di jalan pulang,” katanya.
Tak terima dianiaya, korban kemudian kembali ke lokasi membawa sajam jenis mandau dan menusuk AF di bagian punggung.
“Atas dasar itu, mereka sama-sama ditetapkan tersangka,” tandasnya. *(*)
Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur