Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial D.A (21), warga Desa Sumber Sari, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Bali RT 004, Desa Sumber Sari.
” Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat anggota melakukan penyelidikan, tersangka terlihat mencurigakan. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat kotor 1,84 gram. Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar plastik, ponsel Vivo Y03 warna biru, serta uang tunai Rp250 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kepada penyidik, D.A mengaku memperoleh sabu dari loket pasar Kedondong, Samarinda. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp300 ribu per poket.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sebulu. Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya


Tokoh Kristen Kutai Barat Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad
Kejutan 18 Paguyuban Seni Loa Kulu Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Kukar Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Satpol PP Kukar Soroti Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Badut Jalanan
Rendi Solihin Sebut Rita Widyasari dan Syaukani Sebagai Role Model Politik