Sambaranews, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Gunung Lingai, Gang Syukur No. – RT.009, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penangkapan bermula pada Senin, 05 Februari 2024, setelah pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa Jalan Gunung Lingai, Gang Syukur No. – RT.009, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.45 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang melintas dengan sepeda motor. Pengejaran dilakukan, dan pelaku dihentikan sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda No. – RT. – Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama ANR(32), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggung ANR(32) yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 (satu koma delapan empat) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip.
Kemudian, ditemukan lagi barang bukti didalam jok 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Vario warna hitam dengan yang sebelumnya dikendarai ANR(32) berupa 1 (satu) buah handbag warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat lagi 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, dan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. *(*)


Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD