Sambaranews, BONTANG – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial HA telah ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di rumah korban yang terletak di Bontang Kuala. Kejadian ini terjadi pada malam Minggu tanggal 28 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, korban dan tersangka merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.
“Tersangka mengaku salah masuk kamar saat dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Hari Supranoto pada Rabu (31/1/2024).
Korban yang sedang tertidur dan tidak menyadari ada orang yang masuk ke kamarnya. Suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok. Korban baru sadar ketika mencium bau alkohol dan mendengar suara yang bukan dari suaminya.
Korban langsung mendorong tersangka dan berteriak minta tolong. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melapor ke polisi. Namun, korban tetap melaporkan peristiwa ini ke Polres Bontang.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Iptu Hari Supranoto. *(*)


92 Kg Sabu Disita, Polres Kutim dan BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Nasional
Korupsi Tambang di Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Rp57,45 Miliar
Paket TIKI Mencurigakan Ungkap Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Kesal Sering Ditegur, Pria di Loa Janan Tikam Atasan hingga Meninggal Dunia
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Rangkul Warga Binaan, Bupati Kukar: Jangan Antipati pada Mereka
Penjualan Hewan Kurban di Tenggarong Menurun
Pemkab Kukar Serahkan Bus untuk SLBN Tenggarong
HUT ke-46 Sari Jaya Tetap Meriah di Tengah Keterbatasan Anggaran Daerah