Anggota Badan Musyawarah DPRD Kukar, Ahmad Yani. *
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah pesatnya perkembangan daerah, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pelestarian bahasa dan sastra Kutai melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Anggota Badan Musyawarah DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pelestarian bahasa Kutai menjadi langkah penting untuk menjaga identitas masyarakat setempat.
Menurut Ahmad Yani, Kutai Kartanegara merupakan wilayah yang terus berkembang, terutama dengan eksploitasi sumber daya alam dan urbanisasi. Namun, di tengah perubahan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga bahasa dan budaya lokal.
“Kukar, khususnya Kalimantan Timur, menjadi ladang eksploitasi, tetapi kita juga harus melestarikan budaya, termasuk bahasa Kutai. Harapan kami, bahasa Kutai bisa menjadi bahasa kedua setelah Bahasa Indonesia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita bisa menggunakan kedua bahasa itu,” ujar Ahmad Yani, Selasa (21/1/2025).
DPRD Kukar, melalui Panitia Khusus (Pansus), tengah menyusun Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Pansus ini akan memprioritaskan implementasi perlindungan bahasa Kutai tidak hanya dalam bentuk aturan, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ahmad Yani menegaskan, pelestarian ini harus menjadi bagian integral dari kegiatan pendidikan, budaya, dan sosial masyarakat di Kukar.
“Kami ingin memastikan bahwa bahasa Kutai tidak hanya dikenang, tetapi juga digunakan dalam aktivitas sehari-hari, baik oleh generasi muda maupun masyarakat luas. Event budaya dan pendidikan harus menjadi wadah untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa Kutai,” jelasnya.
Ahmad Yani juga memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang aktif memberikan masukan dan usulan terkait Raperda ini. Menurutnya, kontribusi masyarakat sangat penting dalam menyempurnakan regulasi yang dibuat.
“Kami berharap Raperda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan menjadi kebijakan konkret. Perlindungan dan pengembangan bahasa Kutai adalah upaya penting untuk memastikan identitas budaya kita tetap terjaga,” tambah Ahmad Yani.
Penyusunan Raperda ini juga bertujuan memperkenalkan bahasa Kutai kepada generasi muda dan pendatang di Kukar, sebagai bagian dari warisan budaya yang berharga. Ahmad Yani berharap regulasi ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelestarian bahasa Kutai.
“Generasi muda adalah kunci. Dengan pengenalan bahasa Kutai sejak dini, kami yakin mereka dapat menjadi generasi penerus yang bangga dengan identitas budaya lokal,” tutupnya.
Melalui langkah ini, DPRD Kukar ingin memastikan bahwa bahasa Kutai tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi terus hidup dalam keseharian masyarakat. Keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya melestarikan warisan budaya Kutai.


Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara