Sambaranews, Paser – Polres Paser telah sukses mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah hukum mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 4 tersangka dengan inisial MNA (19), YTS (28), HM (28), dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bernama ASP (17), pada hari Rabu (7/06/2023). Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasi Humas AKP kamin dan didampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres paser Aipda saat Suryaning mengatakan kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wita, Tersangka mencarikan pelanggan melalui aplikasi MICHAT dengan cara tersangka mempromosikan korban melalui MICHAT dengan akun masing masing tersangka dan mendapatkan tamu beberapa orang dalam satu akun ( kurang lebih 3-5 pelanggan / akun ), yang korban lakukan dengan tamu tamu tersebut yaitu melakukan hubungan seksual dikamar yang berbeda dan diberikan tarif per Tamu sebesar Rp. 300.000,-, Pada Hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 korban mendapatkan tamu yang terakhir pada pukul 01.30 wita sudah dilakukan pembayaran, namun belum sempat melakukan hubungan seksual dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian di Guest House Rigari. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka dalm satu kali Transaksi adalah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu Rupiah ).
Awalnya personal Sat reskrim Polres paser mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Rigari Guest House sering terjadi Tindak Pidana perdagangan orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres paser melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team gabungan Unit PPA dan Jatanras telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan menawarkan korban melalui Aplikasi MICHAT dan mendapatkan keuntungan, kemudian pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres paser guna proses lebih lanjut.
Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-.*
Sumber: Humas Polda Kaltim


Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan di Pesantren Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban
DPRD Kukar Dorong Skema Tahun Jamak Perbaiki Jalan Rusak Kota Bangun–Kenohan
Permudah Urusan SIM hingga STNK, Polantas Menyapa Jadi Andalan Satlantas Kukar
Pinjaman Rp820 Miliar Kukar Dipertanyakan, Bupati: untuk Bayar Rekanan dan Jaga Ekonomi
Puncak Nyepi Caka 1948 di Kerta Buana, Bupati Kukar Tekankan Harmoni dan Persatuan Umat