Pelaku MF (37) ditangkap pada Senin 29 April 2024. *(ist)
Sambaranews, Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jl. Muso Salim Gg. 10 Rt. 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pelaku MF (37) ditangkap pada Senin 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di lokasi yang sama.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kejadian bermula dari sekelompok anak-anak yang mengendarai sepeda motor sembarangan di dalam gang (tempat kejadian perkara), diduga sedang balapan. Salah satu pengendara sepeda motor kemudian menyerempet salah satu anak di gang tersebut, sehingga pelaku berhadapan dengan seorang anak yang diduga sedang menyerempetnya.
” Korban MFA (16) yang tidak merasa melakukan apa yang di tuduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3x menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban” Tambah Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
” Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ” Tutup Kapolsek Samarinda Kota. (*)


92 Kg Sabu Disita, Polres Kutim dan BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Nasional
Korupsi Tambang di Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Rp57,45 Miliar
Paket TIKI Mencurigakan Ungkap Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Kesal Sering Ditegur, Pria di Loa Janan Tikam Atasan hingga Meninggal Dunia
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Rangkul Warga Binaan, Bupati Kukar: Jangan Antipati pada Mereka
Penjualan Hewan Kurban di Tenggarong Menurun
Pemkab Kukar Serahkan Bus untuk SLBN Tenggarong
HUT ke-46 Sari Jaya Tetap Meriah di Tengah Keterbatasan Anggaran Daerah