Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
KENDARI, SAMBARANEWS.COM, – Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 4,7 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita uang tunai Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASH (36) dan MP (29).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pengungkapan, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Sabu itu kemudian diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.

Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka tercatat menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua tersangka terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.
Kapolresta Kendari mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui sinergi bersama BNN Kota Kendari. Ia juga menyatakan akan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.
Safi’i menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk mengungkap pemasok utama.

Menurutnya, kerja sama dengan BNN Kota Kendari akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Kendari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
Wartawan: Kusma


Pesawat Delay, Pelarian Pembobol ATM Samarinda Terhenti di Bandara Balikpapan
Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Jaringan Sabu Asal Medan Terungkap di Kendari, Polisi Sita 4,7 Kg Barang Bukti
Perang Iran Jadi Bumerang Politik? Trump Akui Konflik Ikut Picu Kekalahan Partai Republik di Pemilu AS
Tenis Lapangan Kukar Sumbang Tujuh Medali di Porprov Korpri Kaltim 2026