Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita.
TIMIKA, SAMBARANEWS.COM, – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengingatkan wartawan agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk menyerang atau menjatuhkan seseorang melalui pemberitaan.
Menurut Iwan, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan berpegang pada fakta, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Ini pesan khusus untuk anggota JMSI. Jangan pernah menjadikan media sebagai alat untuk menyerang seseorang. Jangan mencari-cari kesalahan orang hanya karena ada kepentingan atau motif tertentu, kemudian dikemas seolah-olah menjadi produk jurnalistik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, wartawan memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, melakukan investigasi, maupun mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, proses tersebut tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap pribadi seseorang.
“Kritik boleh tajam. Investigasi boleh dalam. Tetapi jangan berubah menjadi serangan pribadi. Jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Jangan pula membangun sebuah narasi berdasarkan asumsi, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai fakta,” ujarnya.
Iwan menegaskan, Kode Etik Jurnalistik bukan hanya aturan formal, melainkan pedoman yang harus diterapkan dalam setiap proses kerja jurnalistik.
Menurutnya, sebuah berita harus melalui proses jurnalistik yang jelas, mulai dari memperoleh fakta, melakukan verifikasi dan konfirmasi, hingga memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak terkait.
“Jangan semua tulisan disebut produk jurnalistik. Produk jurnalistik lahir melalui proses jurnalistik. Ada fakta, ada verifikasi, ada konfirmasi, ada keberimbangan dan ada kepentingan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak memiliki kekebalan hukum hanya karena menjalankan profesinya. Meski demikian, Iwan meminta seluruh pihak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur dalam UU Pers dan ketentuan Dewan Pers.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi jangan pula setiap persoalan pemberitaan langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat apakah yang dilakukan merupakan kerja jurnalistik atau bukan. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers yang harus dihormati,” jelasnya.
Menurut Iwan, wartawan profesional harus siap mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik yang diterbitkan. Jika terjadi kekeliruan, media harus terbuka melakukan koreksi. Sementara pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia juga meminta wartawan tidak menempatkan media sebagai ruang untuk memberikan hukuman kepada seseorang di hadapan publik.
“Jangan menghukum seseorang melalui berita. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjatuhkan vonis. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan data, sumber yang jelas dan berikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” ucapnya.
Iwan menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pers dapat terganggu apabila batas antara fakta, opini, kepentingan pribadi dan kepentingan publik tidak lagi jelas.
Karena itu, ia mendorong seluruh anggota JMSI Papua Tengah memperkuat disiplin jurnalistik, terutama dalam proses verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Ia mengingatkan, setiap karya jurnalistik yang diterbitkan media anggota JMSI turut membawa nama organisasi. Untuk itu, kepentingan pribadi maupun konflik tertentu tidak boleh memengaruhi kerja jurnalistik.
“Jangan karena kepentingan pribadi, konflik atau persoalan tertentu, kemudian nama JMSI ikut terseret. Kita harus menjaga rumah besar ini. JMSI harus menjadi organisasi yang melahirkan pers profesional, bukan pers yang digunakan untuk kepentingan menyerang seseorang,” tegasnya.
Iwan mengajak anggota JMSI Papua Tengah menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan, keberanian wartawan dalam mengkritik maupun mengungkap persoalan harus tetap disertai tanggung jawab terhadap fakta dan etika.
“Saya ingin anggota JMSI berani memberitakan kebenaran, tetapi jangan kehilangan etika. Berani mengkritik, tetapi jangan menghakimi. Berani membongkar persoalan, tetapi jangan memanipulasi fakta. Dan yang paling penting, jangan pernah menjadikan media sebagai senjata untuk kepentingan pribadi,” pungkas Iwan.
Menurutnya, kebebasan pers hanya dapat dijaga melalui profesionalisme. Semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab wartawan dalam menjaga etika dan kepercayaan publik.
Wartawan: Kusma


JMSI Aceh Sesalkan Dugaan Kekerasan terhadap Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe
PWI Kukar Bekali Wartawan dengan KEJ dan Public Speaking, Perkuat Profesionalisme Insan Pers
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
Tutup Rakerda 2026, Rianto Tegaskan Pentingnya Kekompakan dan Integritas Pengurus JMSI Daerah-Cabang
Kunjungi Hainan, Ketum JMSI Puji Keberhasilan Tiongkok Integrasikan Pembangunan dan Proteksi Lingkungan
Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Bontang Gandeng JMSI Tangkal Hoaks dan Politik Uang
JMSI Papua Tengah Tekankan Profesionalisme, Media Bukan Alat untuk Menyerang
Erau Adat Kutai 2026 Resmi Dibuka, Masuk Top 125 Karisma Event Nusantara
Tiang Ayu Didirikan, Menandai Dimulainya Erau Adat Kutai 2026
Perbaiki Pipa di Sungai Sangatta, Warga 68 Tahun Disambar Buaya