Barang bukti jerigen dan kendaraan yang digunakan dalam dugaan distribusi ilegal BBM subsidi di Kutim.
Sangatta, Sambaranews.com – Aparat Satreskrim Polres Kutai Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter BBM yang diduga dijual secara ilegal.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah kendaraan, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pikap Grand Max, serta sekitar 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen dengan berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan distribusi tentu sangat merugikan masyarakat luas maupun negara. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur, Iptu Rizky Alief Dharmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Para pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang lalu menimbunnya menggunakan jerigen. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena selain melanggar hukum, hal itu juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Genta Aksara Jadi Ruang Aman Anak Muda Menyuarakan Resah Lewat Seni
Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Lanjutkan Kepemimpinan Golkar Bontang Periode 2025–2030
Berkas Lolos Verifikasi, Andi Faizal Jadi Calon Tunggal di Musda VIII Golkar Bontang
Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Ajak Warga Jalan Santai Pererat Kebersamaan
Kukar Susun RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025–2029, Perkuat Kontribusi Penurunan Emisi Karbon
Disbun Kukar Gandeng Solidaridad Susun Strategi Perkebunan Berkelanjutan Hadapi Perubahan Iklim