Barang bukti jerigen dan kendaraan yang digunakan dalam dugaan distribusi ilegal BBM subsidi di Kutim.
Sangatta, Sambaranews.com – Aparat Satreskrim Polres Kutai Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter BBM yang diduga dijual secara ilegal.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah kendaraan, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pikap Grand Max, serta sekitar 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen dengan berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan distribusi tentu sangat merugikan masyarakat luas maupun negara. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur, Iptu Rizky Alief Dharmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Para pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang lalu menimbunnya menggunakan jerigen. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena selain melanggar hukum, hal itu juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat
Sempat Picu Ketegangan, Pemkab Kukar Pastikan Raperda Pesantren Disetujui
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap