Barang bukti hasil pencurian yang diamankan aparat kepolisian.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tower telekomunikasi milik PT Protelindo di wilayah Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
“Benar, kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan P. Suta Kanan, RT 7, Desa Liang Ulu,” ujarnya Jumat (24/4/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap saat seorang warga mencurigai adanya aktivitas di sekitar tower pada malam hari. Ia melihat satu unit sepeda motor keluar dari area tower, sehingga langsung menghubungi pihak terkait untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama, diketahui sejumlah barang di dalam tower telah hilang,” tambahnya.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit bank baterai litium serta beberapa potong kabel power, kabel optik, dan kabel ground.
Keesokan harinya, pelapor bersama sejumlah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangun. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial AR (31), warga Desa Liang. Petugas kemudian mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian, termasuk bank baterai litium, beberapa potong kabel, alat pemukul dari besi, tang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP 2023 jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu