Satgas PKH menyosialisasikan penertiban kawasan hutan kepada warga Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Dukungan terhadap langkah penataan kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) datang dari masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan penyaluran tali asih oleh Pokja Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Kaltim-1 di Aula Balai Desa Batuah, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini dihadiri unsur Satgas PKH, TNI-Polri, Kejaksaan, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat setempat.
Ketua Tim Kamtib Satgas PKH Kaltim-1, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, mengatakan pembentukan Satgas PKH merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam menata kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu merasa khawatir selama tidak melakukan pelanggaran, termasuk membuka lahan baru di kawasan hutan.
“Bagi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut tidak perlu cemas. Namun setelah penertiban dilakukan, tidak boleh ada lagi aktivitas perambahan baru,” tegasnya.
Dharma juga mengingatkan warga agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan masyarakat untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan setiap aspirasi masyarakat akan ditampung dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dicarikan solusi.
Sementara itu, perwakilan Satgas PKH, Kolonel Czi Ganda Tarius, menekankan bahwa pengamanan dalam proses penertiban dilakukan secara terpadu oleh TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi kehutanan.
“Jika terjadi kendala di lapangan, segera laporkan. Ini adalah program yang menjadi perhatian langsung Presiden, sehingga pelaksanaannya harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas PKH di wilayahnya. Ia menjelaskan sebagian wilayah Desa Batuah telah lama berada dalam kawasan hutan, bahkan sebelum penetapan status kawasan dilakukan.
“Ada tujuh RT yang sejak dulu berada di kawasan Tahura. Selain itu, sekitar 60 persen wilayah desa kami juga masuk dalam kawasan otorita Ibu Kota Nusantara,” ungkapnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menambahkan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan penertiban kawasan hutan, termasuk dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan bersama-sama menjaga ketertiban kawasan hutan demi kepentingan bersama,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan penyerahan tali asih kepada tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terdampak.
Selanjutnya, Satgas PKH Kaltim-1 dijadwalkan melanjutkan sosialisasi ke Kabupaten Paser pada Jumat (17/4/2026) guna memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Iuran BPJS Kelas 3 Masih Dibayar? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kukar
Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, PKH Kukar Sasar Perusahaan dan Masyarakat Setempat
Pemkab Kukar Evaluasi Taman Miniatur Tenggarong, Siapkan Langkah Reaktivasi
Penataan Titik Kumpul Tenggarong Diperkuat, UMKM Jadi Penggerak Kunjungan Wisata
Tanggapi Keterlambatan Insentif Guru Honorer, Disdikbud Tunggu Regulasi
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
TRC PPA Kaltim Dampingi Korban PHK, Laporkan Dugaan Pelanggaran Upah ke Disnaker Kukar