Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.
Tenggarong, Sambaranews.com – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di awal tahun 2026. Isu ini mencuat dengan alasan menekan tingginya biaya politik serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menilai bahwa metode pemilihan kepala daerah bukanlah hal paling krusial, selama pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Menurut saya, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD tidak memiliki perbedaan yang terlalu krusial dari perspektif kami. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar bisa merasakan program pemerintah dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,” ujar Aulia usai kegiatan di RSUD Parikesit Tenggarong, Kamis (15/1/2026).
Bupati Kukar yang terpilih melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025 tersebut menegaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah hanyalah momentum singkat. Tantangan utama, menurutnya, justru berada pada masa pemerintahan setelah pemilihan, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Ia juga mengakui adanya keunggulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dari sisi efisiensi anggaran. Besarnya biaya Pilkada langsung, kata Aulia, seharusnya dapat dialihkan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak.
“Jika berbicara efisiensi, pemilihan melalui DPRD memang lebih efisien. Pembiayaan yang ada seharusnya bisa dikonversi untuk memperbaiki sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan layanan dasar lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus disertai prasyarat penting, yakni DPRD benar-benar dipilih oleh rakyat dan mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan berarti memutus rantai demokrasi, melainkan mandat yang dititipkan rakyat kepada wakilnya di lembaga legislatif. Karena itu, DPRD tidak boleh terpisah dari rakyat.
Apabila mekanisme pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, lanjut Aulia, maka lembaga legislatif harus turun langsung ke masyarakat, melakukan penjaringan, serta mendengar aspirasi konstituen sebelum mengambil keputusan.
“Menolak pemilihan melalui DPRD sama saja dengan mendelegitimasi rakyat yang telah memilih anggota DPRD. Artinya, ketika masyarakat memilih legislatif, di sana juga terdapat mandat untuk menentukan pemimpin daerah,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak mengaburkan substansi utama demokrasi, yakni terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan kehidupan yang lebih baik.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Bupati Kukar Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pengisian Jabatan Gunakan Manajemen Talenta
Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemkab Kukar Terapkan Presensi Scan Wajah
Lapas Tenggarong Perketat Pengawasan, Sidak Rutin Pastikan Bebas Handphone dan Narkotika
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar