Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.
Tenggarong, Sambaranews.com – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di awal tahun 2026. Isu ini mencuat dengan alasan menekan tingginya biaya politik serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menilai bahwa metode pemilihan kepala daerah bukanlah hal paling krusial, selama pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Menurut saya, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD tidak memiliki perbedaan yang terlalu krusial dari perspektif kami. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar bisa merasakan program pemerintah dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,” ujar Aulia usai kegiatan di RSUD Parikesit Tenggarong, Kamis (15/1/2026).
Bupati Kukar yang terpilih melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025 tersebut menegaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah hanyalah momentum singkat. Tantangan utama, menurutnya, justru berada pada masa pemerintahan setelah pemilihan, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Ia juga mengakui adanya keunggulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dari sisi efisiensi anggaran. Besarnya biaya Pilkada langsung, kata Aulia, seharusnya dapat dialihkan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak.
“Jika berbicara efisiensi, pemilihan melalui DPRD memang lebih efisien. Pembiayaan yang ada seharusnya bisa dikonversi untuk memperbaiki sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan layanan dasar lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus disertai prasyarat penting, yakni DPRD benar-benar dipilih oleh rakyat dan mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan berarti memutus rantai demokrasi, melainkan mandat yang dititipkan rakyat kepada wakilnya di lembaga legislatif. Karena itu, DPRD tidak boleh terpisah dari rakyat.
Apabila mekanisme pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, lanjut Aulia, maka lembaga legislatif harus turun langsung ke masyarakat, melakukan penjaringan, serta mendengar aspirasi konstituen sebelum mengambil keputusan.
“Menolak pemilihan melalui DPRD sama saja dengan mendelegitimasi rakyat yang telah memilih anggota DPRD. Artinya, ketika masyarakat memilih legislatif, di sana juga terdapat mandat untuk menentukan pemimpin daerah,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak mengaburkan substansi utama demokrasi, yakni terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan kehidupan yang lebih baik.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Disdikbud Kukar Pastikan Pendidikan Santri Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum
Ratusan Sekolah di Kukar Masih Butuh Perbaikan, Disdikbud Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Di Balik Percepatan SP2D Online, BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar
Kukar Terapkan SP2D Online, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru