Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku berinisial Y (24) usai melakukan penyelidikan intensif, Rabu, 14 Januari 2026. (Dok: Polsek Samarinda Ulu)
Samarinda, Sambaranews.com – Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial MY (47) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) diduga menjalankan aksinya dengan menghentikan korban di jalan. Pelaku kemudian meminta korban untuk membonceng dan berkeliling sambil mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut dan percaya, korban menuruti permintaan pelaku.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Y (24) ditangkap pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.55 WITA di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku mengakui melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan dengan cara mengaku sebagai aparat kepolisian.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa dapat menunjukkan identitas resmi.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Resmi Dilantik Jadi Sekwan Definitif, Lukman Fokus Kawal Pembahasan Anggaran Kukar 2027
Pesawat Delay, Pelarian Pembobol ATM Samarinda Terhenti di Bandara Balikpapan
Jaringan Sabu Asal Medan Terungkap di Kendari, Polisi Sita 4,7 Kg Barang Bukti
Tenis Lapangan Kukar Sumbang Tujuh Medali di Porprov Korpri Kaltim 2026
Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton
Perang Iran Jadi Bumerang Politik? Trump Akui Konflik Ikut Picu Kekalahan Partai Republik di Pemilu AS