Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa jerigen berisi BBM jenis solar terkait dugaan pencurian di area tambang.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area tambang PT KE, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan liter solar.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya kehilangan BBM di lokasi tambang.
“Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan bersama pihak keamanan perusahaan. Dua tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 3 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di Pos Crossing area tambang PT KE,” ujar AKP Abdillah, Minggu (4/1/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial D.H. (25), yang merupakan pengawas operasional PT VerdanCo selaku subkontraktor PT KE, serta A.A.S. (21), warga Kecamatan Loa Janan Ilir. Keduanya diduga terlibat aktif dalam pencurian sekaligus penjualan solar milik perusahaan.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Modus operandi yang digunakan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke dalam jerigen, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Hilux untuk dijual dengan harga di bawah pasaran.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Hilux yang melintas di Pos Crossing area tambang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 17 jerigen berisi sekitar 220 liter solar. Pengembangan kemudian dilakukan di sebuah warung kawasan KM 22 Desa Batuah, di mana petugas kembali mengamankan 25 jerigen berisi sekitar 255 liter solar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 42 jerigen berisi sekitar 475 liter solar. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Hilux, satu selang plastik, serta dua lembar seragam perusahaan,” jelas AKP Abdillah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka D.H. mengaku telah melakukan pencurian sejak November 2025. Sementara A.A.S. tidak hanya ikut melakukan pencurian, tetapi juga membeli solar hasil kejahatan dengan harga Rp10.000 per liter untuk dijual kembali seharga Rp12.000 per liter. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 488 tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah