Terduga pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.(Dok: Humas Polresta Samarinda)
Samarinda, Sambaranews.com – Perselisihan internal keluarga akibat persoalan harta warisan berakhir dengan tindak pidana penganiayaan di wilayah Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial S (47) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 17.46 WITA. Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras.
Pelaku disebut tidak terima dengan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi adu mulut dengan korban serta anggota keluarga lain yang berupaya menenangkan suasana.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan di depan rumah. Kejadian itu berhasil dihentikan oleh warga sekitar yang melerai keributan.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terduga pelaku yang dilakukan pada Jumat (2/1/2026). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baikaqi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar setiap permasalahan, khususnya dalam lingkungan keluarga, dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana,” ujar AKP A. Baikaqi.
Polsek Samarinda Seberang memastikan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran