Langkah strategis DPRD Kukar: menetapkan RPJMD sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun mendatang.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda pembahasan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (7/11/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama bagi DPRD dan Pemkab Kukar dalam menjalankan fungsi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi pijakan kita di DPRD. Setelah disetujuinya RPJMD 2025–2029, maka dokumen ini akan menjadi tolak ukur dalam penganggaran APBD tahun 2026,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembahasan nota keuangan sebelumnya disebabkan oleh belum disetujuinya dokumen RPJMD 2025–2029. Dengan disahkannya dokumen tersebut, pembahasan APBD 2026 kini dapat segera dilanjutkan.
“Sebelumnya DPRD belum memparipurnakan penyampaian nota karena RPJMD belum disetujui. Sekarang setelah disahkan, nota keuangan APBD sudah bisa dibahas,” terangnya.
Ahmad Yani menambahkan, RPJMD yang telah disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi dasar hukum dan arah kebijakan seluruh program pemerintahan daerah.
“RPJMD ini menjadi kitab suci pembangunan Kukar lima tahun ke depan. Semua program pemerintah, baik dari RKPD hingga APBD, harus sesuai dengan semangat yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD 2025–2029,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap rencana dan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan dokumen RPJMD yang telah disepakati bersama.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan resmi. Karena itu, membangun Kutai Kartanegara lima tahun ke depan harus terfokus dan menjadikan RPJMD sebagai dasar perencanaan. Tidak boleh ada rencana pemerintah yang keluar dari arah RPJMD,” pungkas Ahmad Yani.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026
FSPMI Kukar Unjuk Rasa di DPRD, Desak Penegakan Aturan Alih Daya dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi