Balikpapan, Sambaranews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggagas terobosan kreatif dan inovatif bertajuk Sepeda Ontel atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.
Program tersebut diluncurkan pada Selasa (7/10/2025) sebagai bagian dari proyek perubahan yang digagas Kasetum Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H.
Kasetum Polda Kaltim menjelaskan, proyek Sepeda Ontel berfokus pada peningkatan integritas dan profesionalisme para admin atau operator Aplikasi Astina Polri di berbagai tingkatan, mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, hingga Admin Level 2.
“Program ini kami rancang agar para admin/operator memahami pentingnya integritas dalam tata kelola administrasi digital yang transparan dan akuntabel,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
Ia menambahkan, nilai utama dalam Sepeda Ontel mencakup prinsip Integritas yang disingkat menjadi Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
Rangkaian kegiatan proyek perubahan ini meliputi penunjukan dan penerbitan surat perintah (Sprin) Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim, penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin/operator.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tahapan berikutnya meliputi bimbingan teknis (Bimtek) bagi para admin/operator, penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP Pedoman Kerja Admin/Operator, serta implementasi penuh Aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat secara elektronik.
Menurut Wijana, proyek Sepeda Ontel mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
“Dengan implementasi Sepeda Ontel, kami berharap tata kelola administrasi di lingkungan Polda Kaltim semakin efisien, transparan, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri